Bingung dengan Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 19 November 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi kerja.
Ilustrasi kerja. /Pixabay

PR SUMEDANG – Sebelum memulai bekerja, biasanya perusahaan atau HRD memberikan lembar berisikan Perjanjian Kerja kepada para calon pekerja.

Di dalam Perjanjian Kerja, dimuat beberapa syarat-syarat, hak serta kewajiban antara kedua belah pihak, yaitu antara Perusahaan dan calon pekerja.

Perjanjian kerja ini memiliki dasar hukum, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Warna Pakaian Favorit Bisa Ungkap Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?

Syarat-syarat dalam perjanjian kerja tersebut meliputi:

1. Kesepakatan kedua belah pihak.

2. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, 5 Makanan ini Ternyata Tidak Baik untuk Sarapan

4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku. Tidak boleh bertentangan dengan PP dan PKB.

Isi Perjanjian Kerja Paling Tidak Memuat:

1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier 19 November 2020, Scorpio Akan Capai Kesuksesan Besar

2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.

3. Jabatan atau jenis pekerjaan.

4. Tempat pekerjaan.

5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.

6. Syarat kerja.

Baca Juga: 3 Manfaat Mengagumkan Buah Naga untuk Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol Darah

7. Mulai dan jangka Waktu berlakunya perjanjian kerja.

8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Bentuk Perjanjian Kerja:

Dalam perjanjian kerja, terdapat 2 bentuk perjanjian, yaitu:

Baca Juga: Enak dan Mudah Didapat, 6 Buah Sehat Berkalori Tinggi Ini Bantu Naikkan Berat Badan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

2. Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berikut ini dibahas mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT:

PKWT

Baca Juga: 5 Buah Tinggi Kalori yang Bisa Bikin Diet Kamu Gagal, Salah Satunya Alpukat

1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Tidak ada masa percobaan.

3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf lain.

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWTT

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Sekam Bakar Tanpa Alat, Bisa Pakai Kardus

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun dan bila pekerja meninggal dunia).

2. Boleh ada masa percobaan.

3. Bisa tertulis dan lisan.

Dalam hal ini juga Kemnaker menjelaskan bahwa PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 19 November 2020, Aries Berhentilah untuk Menjadi Orang Lain

Pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu sebagai berikut:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.

2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

3. Pekerjaan yang bersifat musiman.

Baca Juga: Penting! Jenis Makanan Ini yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

5. Pekerjaan yang jenis sifat atau kegiatannya bersifat tifak tetap.

Berikut ini dijelaskan kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir, antara lain:

1. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Baca Juga: Kenali Penyebab GTM Pada Anak dan Simak 5 Cara Untuk Mengatasinya

2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.

4. Adanya putusan pengadilan dan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.

5. Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK,PP atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah