Hore, Warga Bisa Manfaatkan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di GIIAS Bandung

- 20 November 2023, 13:49 WIB
Penjabar Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin di acara pembukaan GIIAS Bandung.
Penjabar Gubernur Jawa Barat Bey T. Machmudin di acara pembukaan GIIAS Bandung. /Dok. Bapenda Jabar/

SUMEDANG BAGUS -- Masih bingung bagaimana caranya memanfaatkan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar? Gak usah jauh-jauh kok. Warga bisa memanfaatkan program tersebut dengan datang ke event Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Sudirman Grand Ballroom pada 22 hingga 26 November 2023.

Hal itu dinyatakan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik di kawasan Gedung Sate Kota Bandung beberapa waktu lalu. Menurut Dedi, dalam gelaran GIIAS yang pertama kalinya di Bandung tersebut, ada beberapa program yang akan dilaksanakan.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Yuk Manfaatkan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Salah satu program tersebut yaitu, diskon sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 10 persen untuk transaksi yang dilakukan pada event GIIAS Bandung 2023. Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menerbitkan kebijakan relaksasi berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kepemilikan Pertama (BBNKB I) selama penyelenggaraan GIIAS di Bandung.

Tapi, tentu saja untuk bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan relaksasi yang akan diterbitkan oleh Pemprov Jabar saat penyelenggaraan GIIAS di Bandung, masyarakat harus membawa beberapa syarat yang diwajibkan. Syarat-syarat tersebut diantaranya, wajib pajak harus membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Sedangkan untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Persyaratannya, yaitu STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Tak hanya itu, kendaraan pun harus dihadirkan dan bawa pula fotokopi Bukti Hasil Cek Fisik serta semua berkas.

Baca Juga: Lima Mahasiswa Unpad Kembangkan Riset Pengobatan Luka Baring

Nah, agar bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi dari Pemprov Jabar tersebut, masyarakat bisa datang ke event GIIAS, bertanya-tanya ke stand Bapenda, sambil melihat-lihat pameran otomotif yang biasanya dilaksanakan di Jakarta tersebut. Kapan lagi, bisa berwisata otomotif sambil menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan.

Penguatan Ekosistem Industri Otomotif Jabar

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah