Jangan Terlewat, Yuk Manfaatkan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 20 November 2023, 13:04 WIB
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar /Bapenda Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Untuk mengoptimalkan pajak daerah dan memberi kemudahan bagi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali memberikan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Oktober lalu, dan berakhir pada 16 Desember 2023.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik beberapa waktu lalu, “Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat."

Baca Juga: Bapenda dan Kanwil DJP Jabar Bersinergi Integrasikan Data Wajib Pajak

Dedi Taufik pun mengajak masyarakat memanfaatkan relaksasi tersebu dengan sebaik mungkin, “Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya."

Ada dua kemudahan yang diberikan program tersebut dalam membayar pajak, yaitu diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Dedi Taufik mengungkapkan, program tersebut tentu saja hanya berlaku bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan, syarat dan aturan Bapenda Jabar. Menurutnya, program diskon pajak ttersebut terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku, yaitu:

  1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.
  2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.
  3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.
  4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Dedi pun menyatakan, “Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak."

Baca Juga: Hore, Warga Bisa Manfaatkan Program Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di GIIAS Bandung

Untuk bisa mendapatkan keuntungan dari program tersebut, wajib pajak harus membawa STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah