SUMEDANGKLIK - Gubernur Ridwan Kamil menegaskan, kebijakan Ramadhan dan mudik lebaran di Jawa Barat mengikuti arahan Pemerintah Pusat.
"Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat," ujar Ridwan Kamil.
Saat ini, lanjut Ridwan Kamil, kurva pandemi menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas termasuk sholat tarawih berjamaah di masjid saat bulan Ramadan.
Baca Juga: Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Jokowi Ungkapkan Begini Syaratnya
Begitu pun dengan mudik lebaran, kata Ridwan Kamil, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat warga untuk dapat mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan. Kecuali bagi orang yang belum melakukan vaksinasi lengkap (dua dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, kata dia, maka warga harus semakin disiplin protokol kesehatan dan segera melindungi diri dengan vaksinasi lengkap.
Baca Juga: Jadi Salah Satu Pintu Masuk ke Indonesia, Batam dan Bintan Harus Tetap Antisipasi Lonjakan Covid-19
"Intinya, silakan melakukan apa saja termasuk mudik lebaran asal jaminan sudah melakukan vaksinasi lengkap. Itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi, kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin," ujar Ridwan Kamil.