Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah Diperbolehkan, Jokowi Ungkapkan Begini Syaratnya

- 24 Maret 2022, 16:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelonggaran terkait PPKM, di antaranya memperbolehkan mudik lebaran dan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Jokowi ungkap ini syaratnya.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelonggaran terkait PPKM, di antaranya memperbolehkan mudik lebaran dan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid. Jokowi ungkap ini syaratnya. /Instagram @jokowi/

SUMEDANGKLIK – Tahun ini, umat Islam di Indonesia diperbolehkan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid hingga diperbolehkan melakukan mudik lebaran.

Hal itu lantaran perkembangan Covid-19 di Indonesia per 22 Maret 2022, terus membaik. Atas dasar itulah, pemerintah melakukan pelonggaran.

Demikian diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara yang ditayangkan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Sultan Dubai Ini Pemilik Hummer Raksasa yang Sempat Viral di Medsos

“Sampai dengan kemarin, 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita, terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ungkap Jokowi.

Masih dikatakan Jokowi, pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, maka tidak perlu lagi harus melewati karantina.

Meski demikian, lanjut Jokowi, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri itu untuk melakukan tes ucap PCR.

Baca Juga: Luapan Sungai Mahakam, Rendam 1.722 Rumah Warga di Kota Samarinda, Begini Kondisi Warga Terdampak

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Tetapi, kalau tes PCR-nya positif, maka akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ungkap Jokowi.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: Youtube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah