SUMEDANGKLIK – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali membawa angin segar untuk para aparat terkecil di wilayah. Insentif untuk RT dan RW akan dinaikan.
Besarannya, insentif Ketua RT sebesar Rp 250.000 per bulan plus BPJS Ketenagakerjaan. Ketua RW sebesar Rp 300.000 per bulan plus BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk penyalurannya, para Kepala Desa harus mengintruksikan kepada para Ketua RT dan RW diwilayahnya untuk membuka rekening bank, karena insentif tersebut lebih aman jika ditransfer melalui rekeningnya masing-masing oleh Kepala Desa.
Baca Juga: Ngeri! Seorang Kiai di Indramayu Jadi Korban Pembacokan. Beruntung Nyawa Kiai Masih Bisa Tertolong
Dadang Supriatna mengatakan peningkatan insentif para Ketua RT dan Ketua RW dipandang sangat perlu, karena mereka merupakan garda terdepan yang berhadapan dengan masyarakat untuk melakukan pelayanan.
Tidak mudah untuk berhadapan langsung dengan masyarakat karena tanggung jawabnya sangat besar terutama ketika ada kejadian-kejadian di lingkungan masyarakat maka pejabat terdekat seperti RT dan RW lah yang harus selalu siaga.
"Kalau seandainya mereka tidak diperhatikan insentifnya, bagaimana pemerintah desa bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kalau seandainya perangkatnya tidak diperhatikan," kata Dadang di Soreang, Kamis 10 Maret 2022.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, misalnya Jakarta tentu saja insentif RT dan RW ini tidak sebanding, kata Dadang, karena di Jakarta, insentif Ketua RT sudah mencapai Rp 2 juta, sedangkan Ketua RW sebesar Rp 4 juta.