Sah! Berlaku Hari Ini, Penumpang Kereta di Wilayah Bandung Wajib Sertakan Syarat Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen.
Ilustrasi Rapid Test Antigen. /unsplash/ @medakit

PR SUMEDANG – Rapid Test Antigen merupakan sebuah pemeriksaan untuk mendeteksi Covid-19.

Menjelang natal dan tahun baru, beberapa daerah menetapkan syarat hasil Rapid Test Antigen untuk para pemudik, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus yang terkonfirmasi positif-19.

Termasuk Kota Bandung yang merupakan wilayah KAI Daop 2 juga menerapkan hal yang sama seperti daerah-daerah yang lainnya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Perempat Final Carabao Cup: Big Match Arsenal vs Manchester City

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman jabarprov.go.id, terhitung hari ini, Selasa 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh terutama dari luar Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.

Aturan ini berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu peraturan ini juga merujuk pada Surat Edaran Kemenhub No. 23 Thu 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkertaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belajar Menyenangkan dan Menghibur, Ini 5 Drama Korea yang Cocok untuk Mulai Belajar Bahasa Korea

Untuk penumpang yang hendak berangkat dari stasiun Bandung Daop 2, diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku selmabat-lambatnya 3 hari sebelum pemberangkatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah