Berikut Rincian Lengkap Besaran UMK 2021 pada Tiap Kabupaten/Kota di Jawa Barat

- 24 November 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi upah.
Ilustrasi upah. /777547/Pixabay

Sementara, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Setiawan juga menjelaskan bahwa penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal, di antaranya:

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

2. Rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 24 November 2020 Wilayah Kabupaten Sumedang, Waspada Hujan Disertai Kilat

Setiawan pun menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 tersebut sudah dipertimbangkan secara matang dan diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tutur Setiawan.

Lebih lanjut, kata Setiawan, untuk 10 kota/kabupaten yang tidak menaikkn UMK di tahun 2021, diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah