"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, nantinya akan ada perbaikan," ucapnya.
Baca Juga: Baznas Beri Bantuan Tenaga Pemulasaran Jenazah di RSUD Sumedang
Adapun rincian daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, yakni:
1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
3. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
6. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
7. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)