Bareskrim Polri Tangkap Empat Orang Terduga Pengedar Dolar AS dan Uang Palsu di Purwakarta

- 8 November 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi - Mata Uang Dollar
Ilustrasi - Mata Uang Dollar /Pexels/ Tima Miroshnichenko

SUMEDANG BAGUS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi empat tersangka yang diduga menjadi jaringan pengedar dolar Amerika Serikat (USD) senilai 100 USD dan uang Rupiah 100 ribu palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyidik yang sigap usai menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penyebaran uang palsu di kawasan tersebut.

Keempat tersangka yang diamankan adalah AGS, KB, DS, dan AMB. Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana AGS untuk mengedarkan uang palsu di wilayah Purwakarta. Tanpa waktu yang terbuang, penyidik Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan menyusup sebagai pembeli uang palsu, dengan harapan dapat mengungkap kejahatan ini lebih lanjut.

Baca Juga: Proses Perizinan Investasi di Jabar Tuntas dalam Waktu Maksimal 30 Menit

"Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa AGS menawarkan 1 USD seharga Rp5.000 ribu. Setelah bertransaksi dengan tersangka, penyidik Bareskrim segera mengamankan keempat terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan," ujar Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Gudang Dittipideksus Bareskrim Polri. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedar uang palsu tersebut.

Baca Juga: Mengenal Umar Wirahadikusumah, Mantan Wakil Presiden RI Kelahiran Sumedang

Penangkapan keempat tersangka ini merupakan bukti dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari upaya penyebaran uang palsu yang dapat merugikan perekonomian negara. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan seperti ini dapat dicegah lebih awal.***

 

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x