Penyidik Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Vanesa Khong, Polisi Ungkap Hal Ini

- 11 Mei 2022, 15:10 WIB
Potret tersangka Affiliator Binary Option Indra Kenz dengan sang kekasih Vanessa Khong yang masa penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan
Potret tersangka Affiliator Binary Option Indra Kenz dengan sang kekasih Vanessa Khong yang masa penahanannya diperpanjang 40 hari ke depan /Tangkapan layar Instagram @indra.kenz2

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Nathania Kesuma, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Peran dari ketiganya pun terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.

Nathania Kesuma diketahui menandatangi pembelian rumah di Deli Serdang yang dibeli Indra Kenz. Selain itu, ia juga menerima aliran dana Rp9,4 miliar untuk membuka akun di exchanger indodax yang dikelola Indra Kenz.

Kemudian, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Selain Meningkatkan Imun Tubuh, Apa Saja Manfaat Jamur Shiitake Untuk Kesehatan?Berikut Penjelasannya

Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah