SUMEDANGKLIK - Sebanyak 1 ton narkoba jenis sabu yang akan diselendupkan di perairan Kabupaten Pangandaran berhasil digagalkan Ditreserse Polda Jawa Barat.
Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap lima orang tersangka atas kasus penyelundupan barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Johannes Manalalu menuturkan, dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap, satu diantaranya merupakan merupakan warga negara asing (WNA).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Misteri, Polisi Bentuk Tim Khusus
Mereka yaitu DH, HH, AH, NS, dan M yang merupakan WNA. Mereka, kata dia, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
"Ada 66 karung yang berisi tupperware dan bungkusan lakban bening yang diduga berisikan dabu dengan perhitungan kasar lebih kurang bruto 1000 kilogram," katanya dikutip dari Antara.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Rizky Febian Hadir Di Mabes Polri Didampingi Kuasa Hukumnya
Baca Juga: 10 Tips Diet Menurunkan Berat Badan Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Yoghurt?