SUMEDANGKLIK - Setelah Indra Kenz, hari ini influencer 'Crazy Rich Bandung', Doni Salmanan, akan diperikasa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading.
Dirinya merupakan trader dari platform Quotex, dan netizen mengenal Doni Salmanan dari berbagai kegiatannya yang dia unggah di YouTube.
Namun nahas, dirinya kini terseret kasus yang tengah populer di masyarakat, yakni penipuan trading binary option.
Dilansir dari Klik Seleb, pada Selasa 8 Maret 2022, dengan judul "Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Sumber Kekayaan Crazy Rich Bandung Ini Akhirnya Terkuak" Doni Salmanan dilaporkan oleh korbannya.
Seseorang yang mengaku sebagai korban penipuan Doni Salmanan berinisial RA melaporkannya pada 3 Februari 2022 lalu.
Korban RA melaporkan Doni Salmanan atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Alina Kabaeva, Mantan Pesenam Peraih Dua Medali Olimpiade Yang Diisukan Sebagai Pacar Vladimir Putin
Berdasarkan laporan tersebut, dirinya disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.