SUMEDANGKLIK - 1.042 akun media sosial (medsos) akan diberi peringatan keras oleh pihak kepolisian. Pasalnya, ribuan akun medsos tersebut menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramon dalam diskusi virtual yang digelar pada Kamis 10 Februari 2022, mengatakan konten yang disebar oleh ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” kata Gatot dikutip dari PMJ News.
Menurutnya, akun medsos tersebut tersebar di berbagai macam platform dan memproduksi konten-konten yang melanggar hukum.
"Polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA," ujarnya.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Gatot.