Hari Ini Polisi Periksa Sejumlah Korban dari Affiliasi Trading Binomo

- 10 Februari 2022, 13:05 WIB
Polisi Periksa Sejumlah Korban Affiliasi Trading Binomo.
Polisi Periksa Sejumlah Korban Affiliasi Trading Binomo. /Instagram.com/@traderbinary_option

SUMEDANGKLIK - Kasus affiliasi judi berkedong trading Binray Optionyang menjerat sejumlah influencer terus bergulir.

Hari ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap para korban affiliasi aplikasi Binomo. 

Sedikitnya delapan orang telah mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.

Baca Juga: Dua Orang Terduga Teroris Jaringan JAD Diamankan Tim Densus 88 Anti Teror di Yogyakarta

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, pemeriksaan terhadap korban dilakukan guna mengusut laporan trading Binomo.

"Hari ini diperiksa, kemarin LP-nya baru turun ke kami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 10 Februari 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Hingga berita ini ditulis, penyidik baru memeriksa satu orang korban atau pelapor. Kendati demikian, Whisnu enggan memberitahu indentitas sejumlah korban yang akan diperiksa hari ini.

Baca Juga: Atta Halilintar Berencana Membuat Koin Cryptocurrency, Netizen Beri Saran Begini

"Nanti setelah periksa korban baru kita memeriksa saksi-saksi," katanya.

Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah