Berkas Perkara Kasus Pinjol di Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 10 Februari 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dalam kasus pinjaman online di Yogyakarta ke kejaksaan.*
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara dalam kasus pinjaman online di Yogyakarta ke kejaksaan.* /Pixabay/Bruno/

SUMEDANGKLIK – Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) di Yogyakarta ke ke kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar pada Rabu, 9 Februari 2022.

Diketahui, terdapat delapan orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara itu. Delapan orang itu berinisial GT, MZ, AZ, RS, AB, EA, EM, dan RSO.

Selain berkas perkara, polisi juga akan melimpahkan barang bukti serta tersangka dalam kasus itu. Sejauh ini, belum ada tersangka tambahan dalam kasus itu.

Baca Juga: Hati-hati! Shiba Inu Jajakan Properti di Metaverse, Situs Palsu Mulai Banyak Bermunculan

Adapun delapan orang itu dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, kemudian Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun.

"Sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 Februari kemarin," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis, 10 Februari 2022.

Sebelumnya diberitakan, praktik pinjol ilegal itu terungkap setelah tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah ruko lantai tiga di Yogyakarta pada Kamis (14/10).

Kasus itu berawal dari laporan seorang korban di Bandung.

Baca Juga: Membacakan Amalan Ini Niscaya Memperoleh Ketenangan Jiwa. Ini Tahapannya Menurut Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah