Eks Sekretaris FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati, Begini Penjelasan JPU

- 2 Februari 2022, 18:38 WIB
Munarman, eks Sekretaris FPI dituntut hukuman mati.
Munarman, eks Sekretaris FPI dituntut hukuman mati. /Pikiran-Rakyat Depok/

SUMEDANGKLIK - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dituntut dengan hukuman mati. 

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022. 

JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Baca Juga: Warna Seragam Satpam Berubah Menjadi Krem. Netizen: Mirip Polisi India, Seluruh Warna Udah Dikuasai Partai

Melansir PMJ News, JPU juga menanyakan saksi berinisial AR mengenai status Munarman di organisasi yang pernah dipentoli oleh Habib Rizieq Shihab tersebut. 

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

Baca Juga: GMBI Klarifikasi Sekaligus Meminta Maaf kepada Masyarakat Terkait Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x