Korban Arisan Fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Merupakan Rekanan Bisnis Tersangka

7 Maret 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan praktik arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp21 miliar di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. /Pixabay/4711018/

SUMEDANGKLIK – Polisi berhasil mengungkap kasus arisan fiktif di wilayah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Diduga, dari praktik tersangka ini kerugian yang dialami para korban arisan fiktif ini mencapai Rp. 21 miliar.

Polisi sudah menahan pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam praktik arisan bodong ini. Mereka berinisial MAW dan HTP.

Polisi mengungkapkan, korban arisan fiktif yang dijalankan tersangka merupakan rekanan bisnis dari tersangka MAW.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 7 Maret 2022, Aldebaran Balas Dendam Kepada Nino

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan, tersangka memiliki klinik kecantikan dan menjual alat kecantikan. Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korbannya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka karena rekan bisnis klinik kecantikan," kata Adanan dihubungi Senin, 7 Maret 2022.

Seperti diketahui, menurut keterangan yang didapatkan kepolisian korban arisan fiktif ini mencapai 150 orang. Adanan juga mengungkapkan bahwa para korban ini merupakan rekanan bisnis atau distributor dari tersangka.

Baca Juga: Al Qur'an Beberkan Fenomena Seseorang Bisa Kerasukan Jin dan Setan, Ini Penjelasannya

"Terlapor MAW, memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan, korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseller dari terlapor," kata Adanan.

Menurut Adanan, perkara kasus arisan fiktif ini sudah sampai pada tahap sidik dengan tersangka pasangan suami istri yakni MAW dan HTP. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli pidana dan ITE.

"Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ucap Adanan.

Baca Juga: NCT Dream Bakal Gelar Konser Secara Online April Mendatang, Catat Tanggalnya Yuk NCTzen!

Seperti diketahui, modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya HTP dalam kasus ini yakni menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan.

Kemudian tersangka memberikan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp.1 juta.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp250 ribu apabila membawa nasabah lainnya.

Baca Juga: Komitmen Jokowi Soal Pemilu 2024 Sudah Jelas, Mahfud MD: Tidak Ingin Menunda dan Menambah Masa Jabatan

Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan, arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.

Baca Juga: Serangan Rudal Israel Tewaskan Dua Warga Sipil Suriah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler