Sebelum Jadi Investor Saham, Perhatikan Tips-Tips Berikut Ini

- 8 Februari 2024, 07:19 WIB
Ilustrasi pergerakan saham.
Ilustrasi pergerakan saham. /IStock/

SUMEDANG BAGUS -- Menyimpan uang dari hasil gaji bulanan ataupun dari sisa uang jajan untuk keperluan masa depan dengan membuka rekening di bank mungkin sudah pernah Anda lakukan. Tapi, sudahkah Anda mencoba untuk menjadi investor saham?

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Jawa Barat, Ahmad Dirgantara menyatakan, sama seperti membuka rekening di bank, untuk menjadi investor saham kurang lebih perlu melalui prosedur yang sama. Perbedaan utamanya yaitu rekening saham dibuka di perusahan sekuritas atau perusahaan efek.

Baca Juga: Tips Waktu yang Tepat Untuk Berinvestasi

"Terdapat lebih dari 90 perusahaan efek atau sekuritas yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Ahmad menjelaskan.

Menurut Ahmad, setiap perusahaan efek juga memiliki kantor cabang di banyak lokasi dan di beberapa daerah sehingga memudahkan calon investor dan investor untuk membuka rekening atau mendapatkan berbagai informasi. Terdapat pula perusahaan efek yang menyediakan ruangan galeri investasi, tempat para investor berkumpul, saling bertukar informasi, dan bertransaksi bersama.

"Daftar nama perusahaan sekuritas dan informasi mengenai perusahaan bisa diakses melalui website OJK dan BEI. Oleh karena itu, jangan sampai kita memilih perusahaan efek yang tidak diawasi OJK. Selain itu, perusahaan efek harus menjadi anggota BEI atau partner dari anggota BEI  karena setiap transaksi saham yang terjadi di pasar modal Indonesia harus difasilitasi BEI," tuturnya.

Ahmad mendambahkan, setelah menyelesaikan persyaratan administrasi untuk menjadi nasabah perusahaan efek, dan memiliki rekening di bank pembayar yang melayani transaksi pasar modal, maka investor sudah mulai bisa bertransaksi. Tentunya transaksi baru bisa dilakukan setelah menempatkan sejumlah deposit dana di bank pembayar, yang besarnya bergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan sekuritas. Investor bisa membuka rekening efek di lebih dari satu perusahaan efek.

Walaupun nama investor ada di banyak perusahaan efek, data aset investor yang berupa data kepemilikan efek tersentralisasi di satu Single Investor Identification (SID) yang tersimpan di sistem AKSes yang dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian transaksi saham. "Tiap investor akan menerima satu kartu AKSes yang berisi SID dan bisa diakses untuk melihat data mutasi transaksi dan data kepemilikan efek masing-masing investor di pasar modal Indonesia," jelas Ahmad.

Selain KSEI, ada satu lembaga lagi yaitu PT KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia), yang menjadi lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Ketiga fasilitator perdagangan saham ini, yaitu BEI, KPEI dan KSEI disebut SRO (Self-Regulatory Organization), yang operasionalnya diawasi oleh OJK.

Halaman:

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x