Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Video Musik 'NUNU NANA' Milik Jessi Capai 100 Juta Penayangan
"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," katanya.
Penyebaran video hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Undang-Undang tersebut khususnya berkaitan dengan pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:
Baca Juga: Lirik Lagu Remember Me - B.I, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)".***(Ninding Permana/Ragam Indonesia)