Baca Juga: Pemilih Pemula Gunakan Hak Pilihmu dengan Cerdas
Menurut keterangan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, uang-uang mutilasi yang terlihat dalam video tersebut masuk dalam kategori merusak uang rupiah karena keasliannya diragukan.
Dia mengacu pada Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan, "merusak" uang mencakup mengubah bentuk atau ukuran fisik aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek uang tersebut.
Erwin Haryono juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Bank Indonesia (BI) jika mereka menemui uang dengan karakteristik seperti yang terlihat dalam video tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keaslian uang rupiah yang mereka miliki.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah saat melakukan transaksi. Hal itu penting agar semua pihak dapat bersama-sama menjaga integritas mata uang rupiah dan menghindari uang palsu yang dapat merugikan perekonomian negara.
Kasus uang mutilasi ini memberikan peringatan kepada semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai dan memberikan penekanan pada pentingnya keamanan dan keaslian mata uang rupiah.***