PR SUMEDANG - Kementerian Kominfo membagikan postingan pada akun Instagram resminya tentang cara mengetahui ponsel yang digunakan resmi atau tidak.
Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI sudah diaktifkan untuk memastikan hanya ponsel resmi yang dapat digunakan oleh operator di Indonesia.
Oleh karena itu perlu untuk memastikan IMEI ponsel terdaftar pada Kemenperin atau Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Keren! Mahasiswa Sumedang Raup Untung Jutaan Rupiah Lewat Budidaya Lele saat Pandemi Covid-19
Berikut ini langkah-langkah yang di sebutkan pada postingan Instagram resmi Kemenkominfo, diantaranya:
1. Cek nomor IMEI dengan cara tekan *#60#* pada layar ponsel.
2. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id.
Baca Juga: Sandiaga Uno dan Sang Istri Positif Covid-19, Ini Hasil Swab Test Anggota Keluarga Lainnya
3. Masukan nomor IMEI yang tertera.