PR SUMEDANG – Facebook diduga telah melanggar ketentuan privasi publik setelah diketahui adanya kebocoran informasi pengguna dalam jumlah besar yang dilakukan oleh lembaga konsultasi politik Inggris, Cambridge Analytica.
Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Antara, bahwa ada 1,18 juta pengguna Facebook Fillipina yang kemungkinan terdampak kasus ini.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Informasi Korea Selatan menyatakan bahwa telah mendenda Facebook sebanyak 6,7 miliar won atau sekitar Rp85,5 miliar.
Baca Juga: Liverpool Takluk di Tangan Tim Tamu Atalanta dengan Skor 0-2
Setelah melakukan pennyelidikan ditemukan informasi bahwa Facebook teah memeberikan data pengguna sekitar 3,3 juta orang kepada operator lain yang dilakukan mulai bulan Mei 2012 hingga Juni 2018.
Komisi tersebut merujuk kepada Facebook Irlandia sebagai pihak yang harus membayar denda, juga pihak yang dituntutut untuk dilakukan penyelidikan kriminal.
“Kami telah bekerja sama sebanyak mungkin selama proses penyelidikan, kami menyesal bahwa Komisi Perlindungan Informasi Pribadi telah meminta penyelidikan kriminal,” ujar juru bicara Facebook Seoul.
Selain Korea Selatan, Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat juga mendenda Facebook sekitar 5 mliar dolar AS atau setara dengan Rp82 triliun.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Mengisi Jabatan Menteri KKP Usai Edhy Prabowo Ditangkap KPK