a. Salinan KK dan KTP
b. Mengisi Surat Pernyataan
c. Menyertakan Foto Usaha yang sedang Dijalani
d. Menyertakan nomor HP yang Bisa Dihubungi
Baca Juga: Kasus Baru Corona Meningkat, GTPP Covid-19 Sumedang Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan
3. Penginputan data usulan dilaksanakan di Desa dan Kelurahan kemudian rekapitulasi data dilaksanakan di Kecamatan setempat.
Penginputan data bantuan BPUM tersebut selambat-lambatnya sampai tanggal 30 November 2020.***