PR SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang waktu pendataan program bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap ke-2 sampai tanggal 30 November 2020.
Perpanjangan tersebut berdasarkan surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Nomor 518/1300/X/DKPP/2020.
Melalui surat edaran tersebut, Dony Ahmad Munir sebagai Bupati Sumedang telah memberitahukan kepada tiap RW seluruh Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Kabid Sarana Prasarana Disdik: Jika Memungkinkan Januari 2021 Akan Coba Pembelajaran Tatap Muka
Program bantuan BPUM tahap ke-1 telah tuntas dilaksanakan sampai dana bantuan tersebut diterima oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan.
Bagi pelaku usaha mikro yang hendak mengusulkan sebagai penerima program bantuan BPUM tahap ke-2, ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai syaratnya, yakni:
1. Belum mengusulkan program bantuan BPUM pada tahap ke-1.
Baca Juga: Catat! Jadwal SIM Keliling Sumedang 3 sampai 7 November 2020
2. Kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi;
a. Salinan KK dan KTP
b. Mengisi Surat Pernyataan
c. Menyertakan Foto Usaha yang sedang Dijalani
d. Menyertakan nomor HP yang Bisa Dihubungi
Baca Juga: Kasus Baru Corona Meningkat, GTPP Covid-19 Sumedang Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan
3. Penginputan data usulan dilaksanakan di Desa dan Kelurahan kemudian rekapitulasi data dilaksanakan di Kecamatan setempat.
Penginputan data bantuan BPUM tersebut selambat-lambatnya sampai tanggal 30 November 2020.***