Pemkab Sumedang Terbitkan Surat Edaran: Memaknai Ramadan 1445 H dengan Kegiatan Positif

- 17 Maret 2024, 13:45 WIB
/FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryatman, tertanggal 6 Maret 2024. Surat tersebut memberikan seruan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang untuk mengisi bulan Ramadan 1445 H dengan kegiatan yang positif.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pj Bupati Herman mengimbau agar seluruh warga memakmurkan masjid dengan melaksanakan salat tarawih, pengajian, dan itikaf di masjid-masjid, serta memperbanyak membaca Al Quran, dzikir, berdoa, infaq, dan sedekah. Bagi mereka yang mampu, disarankan untuk peduli terhadap anak yatim dan fakir miskin, serta dihindari melakukan sahur dan buka puasa di tempat umum.

Tidak hanya kepada masyarakat, Pj Bupati Sumedang juga mengimbau kepada pengelola restoran dan warung makan untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama bulan Ramadan. Sementara itu, pengelola tempat hiburan malam dan sejenisnya diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas selama bulan suci tersebut.

Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminalitas dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), serta menciptakan suasana aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masing-masing agar umat Islam dapat merasa nyaman dan khusyuk dalam beribadah.

Pada bagian akhir, Pj Bupati Sumedang juga mengajak umat beragama lain untuk menghormati saudara mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga terjaga kerukunan antarumat beragama dan berjalan secara harmonis.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x