Rencana Pemekaran Desa di Sumedang: Langkah Menuju Lebih Baik

- 9 Februari 2024, 22:13 WIB
Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mengambil langkah besar dalam merencanakan pemekaran desa. Saat ini, tiga desa persiapan telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pemkab Sumedang.
Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mengambil langkah besar dalam merencanakan pemekaran desa. Saat ini, tiga desa persiapan telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pemkab Sumedang. /FOTO: sumedangkab.go.id

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah mengambil langkah besar dalam merencanakan pemekaran desa. Saat ini, tiga desa persiapan telah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat oleh Pemkab Sumedang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa ketiga desa yang diajukan untuk persiapan pemekaran adalah Desa Galuh Pakuan (pemekaran Desa Cimanggung), Desa Pananjung (pemekaran Desa Cinanjung), dan Desa Pasir Padang (pemekaran Desa Sarimekar).

Proses pemekaran desa memasuki tahap peninjauan lapangan, dan hingga saat ini, Desa Galuh Pakuan telah ditinjau oleh tim dari Provinsi. Aspek-aspek seperti lokasi yang akan dijadikan kantor desa persiapan menjadi bagian dari evaluasi dalam peninjauan lapangan.

"Setelah diusulkan ke gubernur, nanti ada peninjauan lapangan dan sejauh ini dari tiga desa yang telah kami usulkan baru satu desa yang telah ditinjau tim dari Provinsi yaitu Desa Galuh Pakuan," jelas Dadang Rustandi.

Setelah peninjauan lapangan, tim akan mengkaji apakah usulan pemekaran tersebut memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat, Pemprov Jabar akan mengeluarkan kode register desa persiapan. Selanjutnya, bupati Sumedang akan menunjuk penjabat kepala desa persiapan untuk mengangkat perangkat desa sementara, menyiapkan sarana prasarana, dan menetapkan batas desa.

Baca Juga: Ini Strategi TNI Hadapi Ancaman Perang di Era Revolusi Industri 4.0

Penjabat kepala desa persiapan memiliki tugas selama 1 hingga 6 tahun, dengan evaluasi setiap 6 bulan oleh tim dari Kabupaten Sumedang. Jika desa persiapan Galuh Pakuan memenuhi syarat menjadi desa definitive dalam satu tahun, proses selanjutnya melibatkan penyusunan naskah akademik dan Raperda Pembentukan Desa Galuh Pakuan.

Naskah akademik dan Raperda kemudian disampaikan ke gubernur dan Menteri Dalam Negeri, diikuti dengan kajian oleh tim Kemendagri. Jika hasil kajian memenuhi syarat, akan diterbitkan kode desa Galuh Pakuan. Raperda akan dibahas bersama dan ditetapkan sebagai desa definitif oleh DPRD Kabupaten Sumedang.

Rencana pemekaran desa ini merupakan langkah berani Pemkab Sumedang dalam mengembangkan wilayah dan memperkuat pemerintahan di tingkat desa. Prosesnya yang terstruktur dan melibatkan evaluasi berkala menunjukkan komitmen untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pemekaran desa ini. Sejauh apa rencana ini akan membawa perubahan positif, masih menarik untuk diikuti.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah