Sumedang Berpotensi Raih Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2023

- 1 Februari 2024, 15:12 WIB
Kabupaten Sumedang tengah mencuat sebagai salah satu calon nominator penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award pada tahun 2023.
Kabupaten Sumedang tengah mencuat sebagai salah satu calon nominator penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award pada tahun 2023. /FOTO: PRMN


SUMEDANG BAGUS - Kabupaten Sumedang tengah mencuat sebagai salah satu calon nominator penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award pada tahun 2023. Paritrana Award bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan pemerintah daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman, aktif dalam proses penilaian wawancara dan presentasi daring terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumedang di Command Center Sumedang pada Kamis (1/2/2024).

Herman menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi prioritas utama Kabupaten Sumedang, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang tahun 2005-2025. "Kami terus mendorong setiap tahun untuk mengatasi tantangan rendahnya kepesertaan jaminan sosial, sejalan dengan visi RPJPD," ujarnya.
Dalam konteks ini, Herman menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 26,64%, meningkat menjadi 34,04% pada tahun 2022, dan mencapai 37,02% pada tahun 2023. "Target kami adalah mencapai 58,35% kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024," imbuhnya.

Baca Juga: Bey Machmudin Jadikan LHP Kinerja dan Kepatuhan dari BPK Jabar Dasar Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik

Pemerintah Kabupaten Sumedang juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada berbagai kelompok pekerja, seperti RT, RW, Kader Posyandu, Guru Ngaji, Guru Paud, Guru Honorer, dan Pegawai Non ASN Kabupaten Sumedang. Upaya ini juga melibatkan perlindungan jaminan sosial bagi 100 tenaga kerja per desa, penyelenggara pemilu, dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk LINJAMSOS Ketenagakerjaan. Selain itu, diberlakukan stimulus pembayaran tenaga kerja per desa sebesar 20% dari APBD.

Herman berharap bahwa dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, masyarakat Sumedang dapat melaksanakan tugas mereka dengan nyaman, karena segala risiko kecelakaan telah dijamin oleh pemerintah. "Ultimate goals kami adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, yang pada akhirnya akan mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tandasnya.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x