Besaran Zakat Fitrah Sumedang tahun 2023 Rp 32.500

- 5 Maret 2023, 20:17 WIB
Rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang.
Rapat pleno penentuan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi, di Commad Center Baznas Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Baznas Sumedang/

SUMEDANG BAGUS - Semakin mendekati bulan Ramadhan, tentu bukan hanya puasa dan lebaran yang ditunggu namun juga salah rukun Islam yang harus ditunaikan di bulan Ramadhan, yaitu membayar Zakat.

Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 32.500. Penetapan itu berdasarkan
keputusan rapat pleno yang digelar di Command Center Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumedang, Kamis 2 Maret 2023. Besaran ini, masih sama dengan tahun lalu.
 
Rapat pleno tersebut menentukan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 H / 2023 M. Hadir pada kegiatan tersebut Asisten
Daerah Bidang Ekbang, Komisi III DPRD, Bagian Kesra Setda, Bagian Ekonomi Setda, Kemanag Sumedang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) Sumedang, MUI, Dewan Syariah dan Pimpinan BAZNas Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Kolam Retensi Gedebage, Solusi Atasi Banjir Sekaligus Menjadi Ruang Publik

Ketua BAZNas Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas mengatakan, dari hasil pantauan harga beras di tiga wilayah, yakni Sumedang bagian barat, timur, dan utara yang dilakukan Diskop UKM PP Sumedang, diakhir bulan Februari 2023 rata-rata harga beras kelas premium Rp. 13.000 dan Rp. 14.000, kelas medium Rp. 12.000, dan kelas ekonomi Rp. 10.000.
 
Peserta rapat pleno bersepakat besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah
tahun ini dengan memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini. Maka mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp. 13.000 / kg Jadi pembayaran zakat fitrah untuk setiap jiwa sebesar Rp. 2,5 kg x Rp. 13.000 = Rp 32.500 per jiwa.

Sementara untuk besaran nilai fidyah, sambung Ayi, masih menunggu fatwa MUI dan Dewan
Syariah Baznas Kabupaten Sumedang.  Hasil rapat pleno  akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang
penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah / 2023 masehi.

Baca Juga: Insiden Berulang, Erick Thohir Singgung Soal Pencopotan Direksi Pertamina

Dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini, kata Ayi, dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan ini.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x