Lokasi SIM Keliling Sumedang Hari Ini Berada di Kantor Kecamatan Cimanggung

- 26 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C).
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C). /Instagram @indonesiabaik.id/

Baca Juga: Mantap! Pemkab Sumedang Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari Pemprov Jabar

Kedua biaya ini belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM di SIM keliling sebesar Rp135 ribu untuk SIM A dan Rp130 ribu untuk SIM C.

Perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling bisa dilakukan secara bersamaan. Calon pendaftar dapat mengisi formulir yang disediakan oleh pihak mobil SIM keliling untuk mengajukan permohonan perpanjang dua SIM tersebut.

Foto untuk perpanjang SIM A dan C ini hanya dilakukan sekali dengan dua kali pengambilan foto sekaligus, sehingga proses perpajang kedua SIM tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: Indeks Profesionalitas ASN Sumedang Tertinggi di Jawa Barat

Bagi warga Kabupaten Sumedang yang ingin memperpanjang SIM-nya, bisa mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sumedang.

Lokasi SIM Keliling Sumedang hari Rabu 26 Januari 2022 berlokasi di Kantor Kecamatan Cimanggung. Untuk jam operasinalnya mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk persyaratannya, pemohon wajib membawa foto copy KTP dan SIM lama yang asli.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x