Lokasi SIM Keliling Sumedang Hari Ini Berada di Kantor Kecamatan Cimanggung

- 26 Januari 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C).
Ilustrasi - Surat Izin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor (SIM C). /Instagram @indonesiabaik.id/

SUMEDANGKLIK - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengguna sepeda motor. Jika masa berlaku SIM sudah akan berakhir, anda bisa melakukan proses perpanjangan tanpa harus melakukan permohonan pembuatan SIM yang baru. 

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di Satlantas saja. Layanan mobil SIM Keliling bisa jadi opsi tempat perpanjangan SIM.

Perpanjang SIM yang bisa dilakukan di mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Untuk SIM C, diperuntukan bagi orang yang mempunyai kendaraan motor.

Baca Juga: Mengejutkan, Fosil Hewan Purba Ini Ditemukan di Sumedang

Jika SIM A dan C ini sudah lewat masa berlakunya, maka pemilik SIM-nya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM yang baru. Prosedur tersebut harus mengikuti ujian tertulis serta praktik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut, daftar harga perpanjang SIM:

1. Perpajang SIM A Rp80 ribu

2. Perpanjang SIM C Rp75 ribu

Baca Juga: Mantap! Pemkab Sumedang Raih Dua Penghargaan Sekaligus dari Pemprov Jabar

Kedua biaya ini belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya kesehatan Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon perpanjangan SIM di SIM keliling sebesar Rp135 ribu untuk SIM A dan Rp130 ribu untuk SIM C.

Perpanjangan SIM A dan C di mobil SIM keliling bisa dilakukan secara bersamaan. Calon pendaftar dapat mengisi formulir yang disediakan oleh pihak mobil SIM keliling untuk mengajukan permohonan perpanjang dua SIM tersebut.

Foto untuk perpanjang SIM A dan C ini hanya dilakukan sekali dengan dua kali pengambilan foto sekaligus, sehingga proses perpajang kedua SIM tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: Indeks Profesionalitas ASN Sumedang Tertinggi di Jawa Barat

Bagi warga Kabupaten Sumedang yang ingin memperpanjang SIM-nya, bisa mendatangi layanan SIM Keliling Polres Sumedang.

Lokasi SIM Keliling Sumedang hari Rabu 26 Januari 2022 berlokasi di Kantor Kecamatan Cimanggung. Untuk jam operasinalnya mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pada pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk persyaratannya, pemohon wajib membawa foto copy KTP dan SIM lama yang asli.***

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x