SUMEDANGKLIK - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengguna sepeda motor. Jika masa berlaku SIM sudah akan berakhir, anda bisa melakukan proses perpanjangan tanpa harus melakukan permohonan pembuatan SIM yang baru.
Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di Satlantas saja. Layanan mobil SIM Keliling bisa jadi opsi tempat perpanjangan SIM.
Perpanjang SIM yang bisa dilakukan di mobil SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.
Untuk SIM C, diperuntukan bagi orang yang mempunyai kendaraan motor.
Baca Juga: Mengejutkan, Fosil Hewan Purba Ini Ditemukan di Sumedang
Jika SIM A dan C ini sudah lewat masa berlakunya, maka pemilik SIM-nya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM yang baru. Prosedur tersebut harus mengikuti ujian tertulis serta praktik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut, daftar harga perpanjang SIM:
1. Perpajang SIM A Rp80 ribu
2. Perpanjang SIM C Rp75 ribu