TPSA Menumpuk, DLHK Sumedang Sosialisasikan Alat Pembakar Sampah

- 30 Maret 2021, 15:18 WIB
Ilustrasi sampah
Ilustrasi sampah /Pixabay

H Erwan juga mengingatkan agar dalam pengadaan alat pembakar sampah ini, pihak Desa/Kelurahan harus melalui prosedur yang benar sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

“Ingat 4P, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengadministrasian. Semuanya harus dilakukan secara benar,” tegas Wabup.

Selain itu, perwakilan dari PT Malida yakni Andri, mengatakan bahwa untuk sebuah alat Incenerator ini tidak memerlukan ruangan yang terlalu besar. Untuk ukuran sampah sebesar 200 kg, diperkirakan hanya butuh lahan sekitar 4x6m saja. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: sumedangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x