Polres Sumedang Amankan Sabu-sabu Seberat 21,57 Gram, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 22 Februari 2021, 17:37 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah  saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu /Priangantimurnews/Andika Pratama/

MJ terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Semua barang bukti disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang digunakan pelaku saat itu,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 22 Februari 2014, Penangkapan 'El Chapo' Gembong Narkoba Paling Dicari di Dunia

 

“Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik saudara E alias Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam perkara ini tersangka MJYO diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

 

Selain berhasil membongkar sindikat pengedar Narkotika di wilayah Tanjungsari polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka dengan kasus sama berinisial HH alias Elan di Kecamatan Ujung Jaya.***

 

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Aksara Jabar PrianganTimurNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah