Polres Sumedang Amankan Sabu-sabu Seberat 21,57 Gram, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 22 Februari 2021, 17:37 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah  saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu /Priangantimurnews/Andika Pratama/

Sedangkan untuk tersangka kedua, kata Kapolres, tersangka MJ yang ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus bekas rokok berwarna biru dengan 24 paket sabu dalam plastik klip bening.

"Paket sabu yang didapat dari MJ, semuanya disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipergunakannya pada saat itu. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Sdr. Eyi yang saat ini menjadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Segera Finalisasi! LTMPT Umumkan Update Data Terkini Pendaftar SNMPTN 2021

 

Sementara untuk tersangka ketiga, sambung Kapolres, HH asal Dusun Ujungjaya RT 03/07 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, yang diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian dililit plastik warna hitam.

Selain itu, ditemukan juga 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening, yang semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih.

Baca Juga: Sinopsis Mission Impossible Fallout, Film Aksi Tom Cruise dan Timnya Mencari Inti Plutonium yang Hilang

Sementara itu dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Aksara Jabar, Polres Sumedang menerapkan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika terhadap MJ alias Kaka.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Aksara Jabar PrianganTimurNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah