Polres Sumedang Amankan Sabu-sabu Seberat 21,57 Gram, Satu Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 22 Februari 2021, 17:37 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah  saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Ari Aprian Fendiansyah saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tiga pengedar sabu-sabu /Priangantimurnews/Andika Pratama/

PR SUMEDANG - Tiga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Sumedang di tiga lokasi atau wilayah yang berbeda.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka pengedar sabu-sabu, serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 21,57 gram.

 

Kasus narkoba ini berasal dari penangkapan tersangka SM di Pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 RT 003/014 Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Jumat 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 22 Februari 1978, Peresmian Masjid Istiqlal, Masjid Terbesar di Asia Tenggara

"Hasil penggeledahan terhadap SM, kami berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Kemudian dibungkus dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam," kata Kapolres di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Senin 22 Februari 2021, seperti diberitakan Priangan Timur News.

Setelah melakukan interogasi, Kapolres mengatakan jika satu bungkus sabu merupakan milik temannya bernama Heri dan satu paket lagi didapatkan dari temannya bernama Adit. Kini keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut keterangan Polres Sumedang, SM diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Adit dengan cara COD pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Spoiler 'River Where the Moon Rises' Episode 3: Ajak Ga Jin Jualan Jamu, On Dal Bikin Rencana Aneh, Apa Itu?

Sedangkan untuk tersangka kedua, kata Kapolres, tersangka MJ yang ditangkap di pinggir jalan tepatnya depan SPBU Ciromed, Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari, pada hari Rabu, 17 Februari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus bekas rokok berwarna biru dengan 24 paket sabu dalam plastik klip bening.

"Paket sabu yang didapat dari MJ, semuanya disimpan didalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang dipergunakannya pada saat itu. Kemudian dari hasil introgasi terhadap tersangka, menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik Sdr. Eyi yang saat ini menjadi DPO," ujarnya.

Baca Juga: Segera Finalisasi! LTMPT Umumkan Update Data Terkini Pendaftar SNMPTN 2021

 

Sementara untuk tersangka ketiga, sambung Kapolres, HH asal Dusun Ujungjaya RT 03/07 Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, yang diamankan pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 17.45 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan kertas buku warna putih, kemudian dililit plastik warna hitam.

Selain itu, ditemukan juga 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dimasukkan ke dalam plastik bening, yang semuanya dibalut dengan kertas buku warna putih.

Baca Juga: Sinopsis Mission Impossible Fallout, Film Aksi Tom Cruise dan Timnya Mencari Inti Plutonium yang Hilang

Sementara itu dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Aksara Jabar, Polres Sumedang menerapkan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika terhadap MJ alias Kaka.

MJ terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Semua barang bukti disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang digunakan pelaku saat itu,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: 22 Februari 2014, Penangkapan 'El Chapo' Gembong Narkoba Paling Dicari di Dunia

 

“Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik saudara E alias Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam perkara ini tersangka MJYO diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

 

Selain berhasil membongkar sindikat pengedar Narkotika di wilayah Tanjungsari polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka dengan kasus sama berinisial HH alias Elan di Kecamatan Ujung Jaya.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Aksara Jabar PrianganTimurNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah