Ini Tanggapan OJK Soal Isu Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa ITB yang Gunakan Pinjol

- 29 Januari 2024, 10:49 WIB
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa /

SUMEDANG BAGUS -- Kasus pembayaran uang kuliah mahasiswa ITB yang menggunakan pinjol mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Menyikapi isu yang beredar, Otoritas Jasa Keuangan telah meminta penjelasan kepada pihak pinjol yaitu PT Inclusive Finance Group (Danacita). Penjelasan diminta mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK pada 2 Agustus 2021. Danacita memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: Semakin Meresahkan, PRMN Ganti Istilah Pinjol Jadi Rentenir Online

Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak pinjol tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan, Danacita telah  bekerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

"Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," ujar Aman. 

Aman Santosa pun menambahkan, sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. "Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," tuturnya.***

Editor: B. Hartati

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x