Belajar Tatap Muka Resmi Berlaku Bulan Juli 2021 dengan Syarat Tertentu, Simak Panduannya

- 30 Maret 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka./
Ilustrasi belajar tatap muka./ /Antara Foto/Maulana Surya

PR SUMEDANG – Pemerintah telah menargetkan belajar tatap muka terbatas akan mulai berlaku pada bulan Juli tahun 2021.

Target belajar tatap muka tersebut telah sesuai dengan Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan beberapa ketentuan bagi sekolah yang akan melakukan belajar tatap muka seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Sinopsis Film The Equalizer: Aksi Robert McCall Melawan Mafia yang Dikenal Kejam

Pada saat peluncuran SKB 4 Menteri, Nadiem menegaskan bahwa sekolah kali ini bukan seperti sekolah biasanya, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan terutama protokol kesehatan.

“Semua kondisi perlu diawasi, mulai dari jaga jarak, kapasitas, dan membuat jadwal rombongan belajar,” ujar Nadiem.

Berikut panduan yang harus dilaksanakan dalam melakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada dua bulan pertama berdasarkan SKB 4 Menteri:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Terbukti Ampuh Kurangi Infeksi 80-90 Persen di Suntikan Pertama dan Kedua

  1. Jenjang pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter serta perkelas hanya diisi maksimal 18 orang.
  2. Jenjang pendidikan SDLB, SMPLB, MTsLB, SMLB, dan MALB harus menjaga jarak minimal 1,5 meter serta perkelas hanya berisi maksimal 5 orang.
  3. Jenjang pendidikan PAUD diatur jarak minimal 1,5 meter dan perkelas hanya diisi dengan maksimal 5 orang.
  4. Peserta didik diwajibkan memakai masker 3 lapis, masker sekali pakai, atau masker bedah yang menutupi hidung, mulut sampai dagu.
  5. Jika menggunakan masker kain diwajibkan mengganti setiap 4 jam atau sebelum 4 jam dan selanjutnya wajib mencuci tangan dengan sabun dan air menggunkaan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  6. Tidak ada aktivitas kantin, aktivitas olahraga, ekstrakulikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x