Selain itu, BKN mengungkapkan bahwa pelamar CPNS yang lulus dalam pengumuman hasil akhir tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.
BKN menegaskan bahwa keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik akan menggugurkan kelulusannya secara otomatis.
Baca Juga: Jokowi Minta PBB Penuhi Akses Obat-obatan dan Vaksin untuk Semua
Untuk membuktikan keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik, BKN akan melakukan proses verifikasi terkait hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, BKN tetap akan memberikan sebuah pengecualian perihal keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik.
Baca Juga: Korps Brimob Anugerahi Puan Maharani sebagai Warga Kehormatan
BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS hanya diperbolehkan menjadi simpatisan, bukan anggota maupun pengurus partai politik.
Meski begitu, netralitas pelamar CPNS tetap menjadi poin terpenting dalam rekrutmen CPNS 2021 mendatang.***(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya.com)