Jangan Sembrono! Deretan Ketentuan Ini Bisa Gugurkan Kelulusan Pelamar CPNS 2021

- 16 November 2020, 09:16 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

PR SUMEDANG - Maret mendatang, pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka.

Untuk itu, bagi para pelamar CPNS 2021 bisa mempersiapkan dirinya sejak saat ini.

Perlu diketahui, ternyata ada beberapa ketentuan yang bisa membatalkan kelulusan pelamar CPNS 2021. Hal ini diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional.

Baca Juga: Soal RUU Minol, Ahmad Sahroni: Pengetatan Aturan Justru Akan Mendatangkan Masalah Lain

Ada poin penting yang harus diingat dimana para pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir bukan jaminan akan diangkat.

Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS tertuang sejumlah ketentuan.

Sebagaimana diberitakan PR Bandung Raya dalam artikel dengan judul Info CPNS 2021: BKN Beberkan Ketentuan yang Dapat Gugurkan Kelulusan Pelamar CPNS dilansir dari laman BKN, sejumlah berkas pelamar yang lulus dalam CPNS 2021 akan melalui proses verifikasi.

Baca Juga: Dukung RUU Minol, Sekum Muhammadiyah: Bukan Upaya Islamisasi

Di antaranya dokumen pendidikan, kesehatan, dan keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, BKN mengungkapkan bahwa pelamar CPNS yang lulus dalam pengumuman hasil akhir tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam partai politik, baik sebagai anggota maupun pengurus.

BKN menegaskan bahwa keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik akan menggugurkan kelulusannya secara otomatis.

Baca Juga: Jokowi Minta PBB Penuhi Akses Obat-obatan dan Vaksin untuk Semua

Untuk membuktikan keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik, BKN akan melakukan proses verifikasi terkait hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, BKN tetap akan memberikan sebuah pengecualian perihal keterlibatan pelamar CPNS dalam partai politik.

Baca Juga: Korps Brimob Anugerahi Puan Maharani sebagai Warga Kehormatan

BKN menjelaskan bahwa pelamar CPNS hanya diperbolehkan menjadi simpatisan, bukan anggota maupun pengurus partai politik.

Meski begitu, netralitas pelamar CPNS tetap menjadi poin terpenting dalam rekrutmen CPNS 2021 mendatang.***(Elfrida Chania S/PR Bandung Raya.com)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah