Dukung RUU Minol, Sekum Muhammadiyah: Bukan Upaya Islamisasi

- 16 November 2020, 06:46 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /ANTARA/Katriana

PR SUMEDANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), hingga saat ini masih ramai diperbincangkan. Tokoh-tokoh penting pun turut memberikan pendapatnya terkait hal tersebut agar segera mendapat titik terang.

Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti turut mengungkapkan pandangannya terkait RUU Minol.

Abdul Mu'ti mengungkapkan di negara barat terdapat aturan ketat mengenai miras, sehingga undang-undang yang mengatur minuman beralkohol ini bukan terkait Islamisasi.

Baca Juga: Jokowi Minta PBB Penuhi Akses Obat-obatan dan Vaksin untuk Semua

“Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Mu’ti mengungkapkan alasan pentingnya undang-undang minuman beralkohol, dilihat dari dampak buruk yang terjadi akibat mengonsumsinya.

“Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas, dan keamanan,” ujar Mu’ti.

Baca Juga: Korps Brimob Anugerahi Puan Maharani sebagai Warga Kehormatan

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal, serta berbagai penyakit yang bermula dari konsumsi minuman beralkohol.

“Regulasi mengenai minuman beralkohol minimal harus mengatur empat hal di antaranya ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan,” tuturnya.

Sekum Muhammadiyah juga menyebutkan 3 hal lainnya yang harus diatur dalam undang-undang minol yaitu kriteria batas usia minimal yang boleh mengonsumsi miras, tempat konsumsi yang legal, serta tata niaga atau distribusi yang terbatas.

Baca Juga: Beri Bantuan Masker di Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Satgas Covid Ungkap Alasannya

Selain Sekum Muhammadiyah, Wasekjen MUI, KH Rofiqul Umam Ahmad juga mendesak regulasi minol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, sebagaimana dilansir dari Antara.

“Dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Komentari Sejumlah Pegawai KPK yang Mengundurkan Diri, Fahri Hamzah: Beda dengan LSM atau Perusahaan

“RUU Minol itu tidak untuk menguntungkan Islam saja karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan,” ujar Rofiq.

Menurut Wasekjen MUI, inti dari RUU minol agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“MUI sejak 2017 sudah membahas masalah tersebut dan merancang materi yang mendalam," ujarnya.

Berdasarkan hal itu, ia mengungkapkan bahwa MUI siap memberi masukan untuk menyempurnakan RUU Minol bila diperlukan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah