Polisi Ungkap Tambahan 3 Orang Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI

- 14 November 2020, 15:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PR SUMEDANG - Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka baru pada kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung.

Akibat kelalaiannya dalam bekerja, sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik mencari tahu soal pemasangan alumunium composite panel (ACP) di kantor tersebut sebelum menetapkan tiga tersangka baru.

Baca Juga: Digantikan Erick Thohir, Sri Mulyani Duduki Jabatan Terawan Dalam Komite Penanganan Covid-19

Penyidikan perkara berlangsung selama 20 hari, seperti diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya pada artikel "Setelah 20 Hari Lakukan Penyidikan, Polisi Ungkap Tambahan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI".

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya peminjam bendera PT APM dan perusahaan pengadaaan pembersih lantai Top Cleaner dan alumunium composite panel (ACP).

"Tersangka yang saat ini berkatan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar sehingga kita tidak melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru," terangnya.

Baca Juga: WCC Ungkap Kekerasan Seksual di Sejumlah Kampus, dari Verbal hingga Fisik

"Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," sambung dia.

Sebelumnya, diketahui delapan orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yang berinisial T, H, S, K, IS, R, UAM, dan NH.

Lima orang tersangka merupakan pekerja bangunan yang merokok padahal lokasi tersebut terdapat sejumlah berang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut memicu kebakaran.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Apresiasi pada TNI Terkait Terungkapnya Pembakaran Rumah Dinas di Papua

Polisi juga menetapkan UAM yang merupakan mandor bangunan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan pengawasan saat para tukang melakukan pekerjaannya.

Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran.***(Mira Nurhayani/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah