Dalam hal pelayanan keamanan dan pelayanan kesehatan pengguna rest area, pengelola rest area juga mendirikan Posko Kesehatan dan Posko Keamanan yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan/ Instansi setempat. Selain itu, dioperasikan 2 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan disiagakan layanan bengkel darurat dan pemberlakuan buka tutup rest area sesuai Diskresi Kepolisian.***