Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Pemilihan Umum Sebagai Hari Libur Nasional

- 6 Februari 2024, 21:03 WIB
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional untuk memungkinkan warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional untuk memungkinkan warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. /FOTO: BPMI Setpres /Rusman

SUMEDANG BAGUS - Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional untuk memungkinkan warga negara Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Penetapan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Kedua, berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dengan demikian, Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat memiliki akses yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Keputusan tersebut resmi ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal penetapan. Sebagai hasilnya, warga negara dapat mengikuti proses Pemilu 2024 tanpa mengalami kendala jadwal yang dapat menghambat partisipasi mereka dalam hak demokrasi.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x