Pemerintah Wajibkan Masyarakat Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah dan Sumur

- 27 Oktober 2023, 23:51 WIB
Pemerintah Wajibkan Masyarakat Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah dan Sumur
Pemerintah Wajibkan Masyarakat Mengajukan Izin Penggunaan Air Tanah dan Sumur /Pexels/Frans Vanherden/

SUMEDANG BAGUS-Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan masyarakat untuk mengajukan izin kepada pemerintah jika ingin menggunakan air tanah atau sumur. Keputusan ini resmi diumumkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, pada 14 September 2023.

Kebijakan ini memiliki tujuan untuk lebih mengawasi dan mengelola sumber daya air tanah dan sumur secara efisien serta menjaga kualitas air tanah yang semakin penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat memantau dan mengontrol penggunaan air tanah dan sumur yang dapat berdampak pada penurunan tingkat air tanah di berbagai wilayah.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan air tanah atau sumur, ada beberapa hal yang harus mereka ketahui sebelum mengajukan izin kepada pemerintah. Salah satu poin penting adalah menentukan seberapa banyak air sumur yang wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah. Hal ini akan diatur dalam detail pelaksanaan peraturan yang akan segera dijelaskan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Komdis PSSI Kenakan Sanksi Denda Rp25 Juta pada Persib Bandung Terkait Kehadiran Suporter di Stadion GBT

Keputusan ini juga membantu pemerintah dalam mengatur, memantau, dan memastikan bahwa penggunaan air tanah dan sumur tidak melebihi kapasitas yang tersedia dan mematuhi standar keberlanjutan. Dalam jangka panjang, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sumber daya air, menjaga ekosistem, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Masyarakat diharapkan untuk segera memahami peraturan ini dan mematuhi semua persyaratan yang diberlakukan untuk mengajukan izin penggunaan air tanah dan sumur. Pemerintah akan memberikan panduan lebih lanjut terkait dengan persyaratan dan prosedur pengajuan izin dalam waktu dekat.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x