Menteri ESDM Meneken Aturan Baru Persetujuan Penggunaan Air Tanah

- 27 Oktober 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi penggunaan air tanah. Menteri ESDM Meneken Aturan Baru Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Ilustrasi penggunaan air tanah. Menteri ESDM Meneken Aturan Baru Persetujuan Penggunaan Air Tanah /Pixabay/rony michaud

SUMEDANG BAGUS-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, telah menandatangani aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah telah resmi diberlakukan pada 17 September 2023.

Aturan ini mengharuskan pihak yang mengkonsumsi air tanah dalam jumlah lebih dari 100 ribu liter per bulan untuk mengurus izin khusus dari Kementerian ESDM. Hal ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan penggunaan sumber daya air tanah yang semakin penting untuk keberlanjutan lingkungan.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut menyebutkan, "Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral."

Baca Juga: Pj Bupati Sumedang Tinjau Layanan Publik Jemput Bola di Desa Citengah

Tujuan utama dari pengenakan izin khusus penggunaan air tanah ini adalah menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan yang bukan bersifat usaha.

Aturan ini diharapkan akan memberikan kendali yang lebih baik atas penggunaan air tanah, serta memastikan bahwa sumber daya alam yang berharga ini digunakan dengan bijak demi keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan akan membantu menjaga ketersediaan air tanah untuk generasi mendatang dan mendukung upaya pelestarian lingkungan

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah