Komdis PSSI Kenakan Sanksi Denda Rp25 Juta pada Persib Bandung Terkait Kehadiran Suporter di Stadion GBT

- 27 Oktober 2023, 23:44 WIB
Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI. /Dok. PSSI

SUMEDANG BAGUS - Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) kembali menjatuhkan sanksi terhadap Persib Bandung. Dalam keputusan terbarunya yang terkait dengan peristiwa pada tanggal 16 hingga 20 Oktober 2023, Persib dijatuhi sanksi akibat hadirnya suporter klub berjuluk Maung Bandung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) ketika pertandingan melawan Persebaya Surabaya pada 7 Oktober 2023.

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Komdis PSSI pada Kamis, 26 Oktober 2023, Persib Bandung melanggar peraturan dengan hadirnya suporter sebagai suporter klub tamu di pertandingan tersebut. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang selama pertandingan berlangsung.

Baca Juga: Perguruan Silat Tadjimalela B6C Juara Umum Portue Bandung Championship 2023

Akibat pelanggaran ini, Komdis PSSI telah menjatuhkan sanksi berupa denda terhadap Manajemen Persib Bandung. Sanksi yang ditetapkan adalah denda sebesar Rp25 juta. Hal ini sebagai langkah tegas dalam rangka menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam kompetisi sepak bola nasional.

Manajemen Persib Bandung diberikan tenggat waktu untuk membayar denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Persib Bandung terkait sanksi ini.

Baca Juga: Kick Boxing Jabar Rebut 16 Emas di Indonesian Martial Art Games (IMAG) 2023

Sanksi ini juga menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap suporter di dalam pertandingan sepak bola, terutama ketika klub bermain sebagai tim tamu. Hal ini sejalan dengan upaya PSSI untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di dalam stadion serta mendukung kelangsungan kompetisi sepak bola nasional.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x