Golkar Resmi Usulkan Gibran Rakabuming Raka Jadi Bacawapres Prabowo Subianto

- 21 Oktober 2023, 13:35 WIB
Partai Golkar Resmi Mengusung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024
Partai Golkar Resmi Mengusung Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 /ANTARA/Fauzi Lamboka/

SUMEDANG BAGUS -- Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar di Kantor DPP Golkar Sabtu 21 Oktober 2023 menghasilkan keputusan pengusulan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Prabowo Subianto. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar menyatakan kesediaan mendukung putra dari Presiden Joko Widodo itu, setelah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartatnto mengajukan pertanyaan.

"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" ujar Airlangga Hartarto, saat membacakah hasil keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar.

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Netral dalam Pemilu 2024

Menanggapi jawaban para ketua DPD, Airlangga pun menyatakan, "Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai."

Ketua Umum Partai Golkar tersebut pun  menyerahkan rekomendasi pengusulan Gibran Rakabuming sebagai bacawapres itu kepada Bakal Calon Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Sebelumnya, memang kabar tentang dijadikannya Wali Kota Solo tersebut sebagai bacawapres Prabowo Subianto telah santer. Kabar tersebut pun mengundang kotroversi dari berbagai pihak karena usia Gibran yang masih tergolong muda yaitu di bawah 40 tahun, dan statusnya sebagai kader PDIP.

Meski begitu, Partai Golkar tetap.mengusulkan pencalonan Gibran Rabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto. Menurut Airlangga, alasan pencalonan tersebut karena melihat sosok Sutan Sjahrir yang menjadi PM pertama di Indonesia dengan usia 36 tahun.

Pengusulan Gibran sebagai bacawapres Prabowo masih harus menunggu keputusan dari partai-partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x