Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikritik Sebagai Tindakan Terburu-buru

- 17 Oktober 2023, 21:30 WIB
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange. SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023. /FOTO: ANTARA

SUMEDANG BAGUS - Penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak. SYL, yang saat ini dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, dinilai telah menjalani proses dengan kooperatif sebelum penangkapannya.

Penangkapan yang dianggap terburu-buru ini telah mengundang spekulasi bahwa Ketua KPK, Firli Bahuri, tengah berpacu dengan kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya di Polda Metro Jaya. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, memberikan kritik terhadap langkah KPK ini, menyatakan bahwa penangkapan harus dijalankan hanya jika tersangka tidak mengindahkan pemanggilan pertama dan kedua, atau jika ada bukti bahwa tersangka bersembunyi.

Baca Juga: 21 Simpul Relawan Jokowi di Jawa Barat Pastikan Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pemilu Presiden 2024

Namun, menjadi bukti umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri terdapat kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Masyarakat dan pihak-pihak terkait terus mengawasi perkembangan kasus ini sambil menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai penangkapan SYL dan kasus-kasus yang terkait dengannya.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x