Pemkab Tangerang: Pekerja Tekstil ter-PHK dapat THR dan Pesangon

- 8 April 2023, 15:48 WIB
Ilustrasi Penerima THR
Ilustrasi Penerima THR /stockking/Freepik

SUMEDANG BAGUS -Para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berjumlah ribuan di wilayah Kabupaten Tangerang mendapatkan pemenuhan hak sesuai Ketentuan. Hal tersebut disampaikan oleh Pemkab Tangerang. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dan pengendalian ketenagakerjaan Dinas Tenaga Krja Kabupaten Tangerang.

"Yang paling penting untuk kami pasaca PHK, Bagaimana ribuan karyawan mendapat THR dan Pesangon yang sudah disepakati dengan Serikat Pekerja, diberikan sesuai dengan waktu yang telah Disepakati. Manfaat jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hinga diterima oleh para penerima," Ujar Desyanti. 

Jaminan Pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembaahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, kementerian perindustrian, dan pihak PT Tuntex garment Indonesia yang menghasilkan beberapa kesepakatan. "Jadi hak pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat hari rabu tanggal 19 April 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu Istirahat, dan PHK," ujar Desyanti. 

Baca Juga: Antisipasi Bencana di Jalur Mudik, Pemprov Jabar Siagakan 40 Posko

Para Pekerja juga dipastikan akan mendapatkan tambahan kompensasi dari manajemen  PT. Tuntex Garment Indonesia sesuai dengan lama masa kerja. Sebelumnya sebanyak 1.163 buruh Pabrik PT Tuntex Grment Indonesia telkena PHK akibat Pandemi Covid-19 selam tiga tahun berturut turut, sehingga bedampak pada perekonomian Global. 

Rincian kompensasi tambahan yang akan diterima pekerja terdampak PHK antara lain: Pekerja dengan amsa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun ke atas sampai 10 tahun sebesar 75 persendari 1 bulan upah pokok, masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok . 

Baca Juga: Target Imunisasi Polio Anak di Kota Bandung Optimis Tercapai

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x