SUMEDANG BAGUS -Para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berjumlah ribuan di wilayah Kabupaten Tangerang mendapatkan pemenuhan hak sesuai Ketentuan. Hal tersebut disampaikan oleh Pemkab Tangerang. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial Dan pengendalian ketenagakerjaan Dinas Tenaga Krja Kabupaten Tangerang.